STANDAR PROSES
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses
pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan
pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No
41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No
3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program
Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Kurikulum 2013
Sehubungan dengan telah di tetapkan kebijakan kementerian
tentang kurikulum 2013 dan telah diterbitkan Permendikbud
No. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses
No comments
Tinggalkan Saran Anda untuk Website kami