STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas:
Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri
atas:
Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No
20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Kurikulum 2013
Sehubungan dengan telah di tetapkan kebijakan kementerian
tentang kurikulum 2013 dan telah diterbitkan Permendikbud
No. 66 Tahun 2013 Tetang Standar Penilaian
No comments
Tinggalkan Saran Anda untuk Website kami