STANDAR PENGELOLAAN
Standar Pengelolaan terdiri dari
3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar
pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Berikut ini, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar
Pengelolaan.
* Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No
19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
No comments
Tinggalkan Saran Anda untuk Website kami