STANDAR ISI
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, menetapkan:
Standar Isi Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No
14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket
B dan Program Paket C.
Kurikulum 2013
Sehubungan dengan telah di tetapkan kebijakan kementerian
tentang kurikulum 2013 dan telah diterbitkan Permendikbud
Nomor 64 tahun 2013 Tentang Standar Isi
No comments
Tinggalkan Saran Anda untuk Website kami