TUJUAN UJI KOMPTENSI GURU 2015
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa
profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati,
dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
Dari
sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan
profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Uji
Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional
development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk
mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.
Semoga,
melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat tekad, semangat,
dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi
Generasi Indonesia Emas.
No comments
Tinggalkan Saran Anda untuk Website kami