Agenda Rinci PADAMU NEGERI Pada Semester 1 dan 2 TP 2014/2015
Agenda Rinci
PADAMU NEGERI Pada Semester 1 dan 2 TP 2014/2015
Agenda
Rinci PADAMU NEGERI Pada Semester 1 dan 2 TP 2014/2015~Sebagaimana yang telah forumptk jelaskan
pada agenda kegiatan PADAMU NEGERI Hingga
31 Desember 2014lalu, bahwa pada tahun 2014 ini akan ada agenda
penting terkait layanan transaksional PADAMU NEGERI yaitu update status
keaktifan NUPTK/Peg ID ditambah beberapa agenda penting lainnya yaitu 1) EDS
2014; 2) Prodep; 3) Tata keloal pengawas dan 4) Penilaian kinerja guru
(PKG). Program PADAMU NEGERI akan dikelola secara berkesinambungan dalam
jangka panjang. Adapun agenda-agenda yang muncul seiring dengan
berjalannya sistem PADAMU NEGERI akan dikelola dalam rentang waktu 6 bulan-an
(semester). Termasuk agenda-agenda kerja yang telah disebutkan diatas.
Tahun
ajaran 2014/2015, akan dibagi dalam 2 tahap, yaitu semester 1 dan semester
2, dimana agenda rinci PADAMU NEGERI untuk setiap semesternya direncanakan
sebagai berikut :
Semester 1 (Tahun 2014)
·
Semua status PTK yang sudah bintang 4
yang semula berwarna hijau akan diubah menjadi warna kuning. Warna kuning ini menandakan bahwa
PTK belum melakukan aktifasi NUPTK ditahun 2014. Jika sudah melakukan aktifasi
NUPTK, maka bintang 4 nya akan kembali berubah menjadi warna hijau.
·
Wajib upload foto diri. Foto ini sangat berguna untuk
melengkapi portofolio PTK yang dapat digunakan oleh PTK dan pihak-pihak terkait
sewaktu-waktu. Salah satunya berguna untuk melengkapi kartu identitas PTK.
·
Kuisioner peserta diklat k-13 bagi yg
mengakui telah mengikuti diklat K13.
PTK yang telah mengikuti diklat K-13 akan mengisi kuisioner khusus terkait
Kurikulum 2013.
·
Pemberian kartu identitas PTK (NUPTK/Peg
ID) sebagai tanda bukti update status keaktifan.
Kartu PTK ini dapat dicetak oleh PTK secara perorangan dan dapat dicetak
kembali jika kartu tersebut hilang atau mengalami perubahan data atau perubahan
foto PTK. Bentuk kartu PTK adalah seperti gambar berikut ini :
·
Tanpa
melalui persetujuan dinas. Artinya aktifasi PTK di semester 1 tahun 2014 ini
dilakukan secara individu oleh PTK tanpa harus disetujui oleh dinas. Sehingga
PTK tidak perlu direpotkan datang kedinas untuk meminta persetujuan.
·
Syarat
kontrak kerja (UU ASN) untuk penerbitan NUPTK baru bagi PTK disekolah negeri
sebagai pengganti SK Bupati. Menyesuaikan dengan diterbitkannya UU ASN yang
baru, maka syarat PTK Non PNS yang bertugas disekolah negeri tidak lagi
disyaratkan memiliki SK dari Bupati/Walikota, tetapi harus memiliki SK kontrak
kerja.
·
Penyesuaian
TMT 1 januari 2009 menjadi 1 januari 2010.
·
Perubahan
minor kuisioner EDS 2014.
Semester
1 menjadi dasar persiapan data di semester 2. Rincian agenda Semester 2 (tahun 2015)
·
Pengisian riwayat mengajar pendidik
by sistem. Riwayat mengajar
tidak lagi dilakukan secara manual oleh PTK. Tetapi digenerate secara otomatis
oleh system. Datanaya berasal dari SK pembagian tugas mengajar persemester dari
sekolah yang telah disahkan oleh Kepsek, lalu dientry oleh operator disekolah
induk maupun operator sekolah non induk (tambahan) jika PTK mengajar di
lebih dari satu sekolah.
·
PKG sebagai syarat keaktifan NUPTK/Peg ID. Jika belum dinilai oleh Kepsek maka
system menyatakan NUPTK nya belum aktif. Kedepan, aktifasi NUPTK/Peg ID akan
dilakukan secara otomatis oleh sistem apabila PTK bersangkutan telah dinilai
oleh kepala sekolah melalui instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) melalui
sistem PADAMU NEGERI.
·
Keaktifan bersifat kolektif (diajukan kolektif oleh sekolah
untuk disetujui Admin dinas). Lembar pengajuan (approval) dikirim 1 persekolah
untuk disetujui oleh dinas (kolektif).
·
Penerapan tata kelola pengawas sesuai
Permen PAN Nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional kepala sekolah. Tata kelola ini akan dilakukan secara
otomatis oleh sistem PADAMU NEGERI. Hal ini akan dilakukan setelah
program penilaian kinerja berkelanjutan (PKB) dijalankan.
No comments
Tinggalkan Saran Anda untuk Website kami